Rabu, 04 Januari 2017 22:51 WIB

Bom Akibatkan RL Tertunda Terbang ke Singapura

Editor : Eggi Paksha
Laporan: Hendrik Simorangkir
TANGERANG, Tigapilarnews.com - Lantaran ucapkan kata bom saat melewati pemeriksaan badan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), RL (38) harus berurusan dengan petugas Aviation Security (Avsec).


Bahkan RL juga gagal terbang ke tempat tujuannya, Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ 959. Humas Kantor Otoritas Bandara Soetta, M. Syukur, mengatakan kendati tidak membahayakan atau bukan suatu ancaman, penumpang tersebut tetap diamankan petugas.


"Penumpang tersebut telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh petugas Avsec. Namun berkat penumpang tersebut kooperatif dan tidak berbelit-belit, kita membuat surat pernyataan saja agar tidak mengulanginya lagi, Kmeudian kami memperbolehkan melanjutkan perjalanannya kembali dengan sanksi tiket perjalanan hangus," ujar Syukur, Rabu (04/01/2016).


Berdasarkan data Otoritas Bandara Soetta sepanjang tahun 2016, ada 16 kasus yang serupa, yaitu candaan dengan menggunakan kata bom.


Berdasarkan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, gurauan atau candaan mengaku-ngaku membawa bom selama di Terminal Bandara atau di dalam kabin pesawat, terancam kurungan penjara 1 tahun.(exe)

0 Komentar