Kamis, 05 Januari 2017 12:28 WIB
Ermayudi menjelaskan, padatnya masyatakat datang untuk mengurus STNK dan BPKB lantaran adanya perubahan peraturan dari Kementrian Keuangan."Kita dengar bersama pernyataan Pak Presiden dan Bu Menteri, itu kan kenaikan PNBP PP No. 50 tahun 2010 menjadi yang terbaru PP No. 60 tahun 2016 itu ada peningkatan harga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," cetus Ermayudi.Terkait padatnya antiran, kata Ermayudi, pihaknya akan membuka beberapa loket tambahan untuk melayani masyarakat."Yang jelas, kalo dari kami terjunkan semua ya termasuk cadangan dan diluar tetap kami laksanakan dan tetap kami pertebal lah," tandas Ermayudi.Sementara itu, salah seorang masyarakat yang ada dalam antrian, Ronal (25) menerangkan, antrian panjang sudah terjadi sejak pagi tadi."Saya sampai sini jam setengah delapan lah, nomor antriannya sudah 1.517," beber dia.Sebagai informasi, kenaikan untuk penerbitan STNK bagi kendaraan roda dua dari Rp 50 Ribu menjadi Rp 100 Ribu. Sedangkan untuk roda empat, dari Rp 75 Ribu menjadi Rp 100 Ribu. Sedangkan ada biaya baru untuk pengesahan STNK. Untuk roda dua dikenakan biaya Rp 25 Ribu, lalu roda empat dibebankan biaya Rp 50 ribu.