Kamis, 05 Januari 2017 12:28 WIB

Jelang Kenaikan Biaya STNK-BPKB, Masyarakat Serbu Polda Metro

Editor : Rajaman
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mulai 6 Janurai 2017, Pemerintah secara resmi menaikan biaya STNK dan BPKB menjadi 100 persen. Tak pelak hal ini membuat panik masyarakat menyerbu gedung Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Metro Jaya guna mehindari kenaikan biaya STNK dan BPKB sebelum tangga ditetapkan.

Berdasarkan pantauan Tigapilarnews.com, antrian panjang mulai terjadi di depan pintu masuk Gedung Dit Lantas Polda Metro Jaya.

Tak heran, terjadi kemacetan panjang di area sekitar Polda Metro Jaya lantaran banyak kendaraan masuk ke gedung Polda Metro Jaya .

"Saya kira masyarakat mengejar tanggal 6 ya, sehingga hari ini sepertinya masyarakat serempak untuk datang kesini untuk dilayani," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Ermayudi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).

img-20170105-wa0002

Ermayudi menjelaskan, padatnya masyatakat datang untuk mengurus STNK dan BPKB lantaran adanya perubahan peraturan dari Kementrian Keuangan.

"Kita dengar bersama pernyataan Pak Presiden dan Bu Menteri, itu kan kenaikan PNBP PP No. 50 tahun 2010 menjadi yang terbaru PP No. 60 tahun 2016 itu ada peningkatan harga PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," cetus Ermayudi.

Terkait padatnya antiran, kata Ermayudi, pihaknya akan membuka beberapa loket tambahan untuk melayani masyarakat.

"Yang jelas, kalo dari kami terjunkan semua ya termasuk cadangan dan diluar tetap kami laksanakan dan tetap kami pertebal lah," tandas Ermayudi.

Sementara itu, salah seorang masyarakat yang ada dalam antrian, Ronal (25) menerangkan, antrian panjang sudah terjadi sejak pagi tadi.

"Saya sampai sini jam setengah delapan lah, nomor antriannya sudah 1.517," beber dia.

Sebagai informasi, kenaikan untuk penerbitan STNK bagi kendaraan roda dua dari Rp 50 Ribu menjadi Rp 100 Ribu. Sedangkan untuk roda empat, dari Rp 75 Ribu menjadi Rp 100 Ribu. Sedangkan ada biaya baru untuk pengesahan STNK. Untuk roda dua dikenakan biaya Rp 25 Ribu, lalu roda empat dibebankan biaya Rp 50 ribu.
0 Komentar