Kamis, 05 Januari 2017 15:30 WIB

Polisi Putar Rekaman CCTV Pembunuhan Sadis di Pulomas

Editor : Hermawan
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Aparat kepolisian memutar video CCTV di kediaman Dodi Triono, kawasan Pulomas, Jakarta Timur, terkait insiden perampokan dan penyekapan sadis, Selasa (27/12/2016).

Dalam hal ini, salah satu tersangka Iyus Pane digiring ke Polda Metro Jaya untuk mengkonfirmasi kebenaran kronologis yang terekam di rekaman CCTV tersebut.

Kejadian ini berlangsung sangat singkat kurang lebih 16 menit terhitung dari jam 14.26 WIB sampai 14.42 WIB.

Awalnya, empat tersangka ini sudah datang sekira jam 11.00 WIB untuk melakukan survei rumah mana yang layak untuk dirampok di kawasan tersebut.

Pemutaran CCTV ini dikomandoi secara langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan.

Sembari melihat rekaman CCTV, Irjen Iriawan menjelaskan secara detail gerak-gerik dari tersangka yang terekam CCTV.

"Mereka datang menaiki mobil Suzuki Ertiga. Iyus Pane turun duluan dan membuka pintu pagar dan melihat sopir Dodi, Yanto yang sedang duduk di teras depan," jelas Irjen Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/1/2017).

Mengingat, perampokan dan penyekapan ini terdiri dari empat tersangka, yaitu Ramlan Butar-Butar (tewas), Erwin, Sinaga, Iyus Pane.

Melihat ada Yanto, Irjen Iriawan mengatakan, Iyus langsung memanggil Yanto dan mengancam dengan senjata api. Usai itu, iapun masuk ke dalam garasi rumah.

"Lalu pintu pagar sudah terbuka, Ramlan masuk ke dalam menyusul Iyus," cetusnya.

Setelah Ramlan dan Iyus sudah di dalam, Erwin masuk ke dalam sembari membawa sebilah golok menyusul kedua rekannya tersebut. Sedangkan Sinaga, menunggu di luar rumah untuk memantau suasana di depan rumah.

"Yanto disuruh menutup garasi dan para tersangka bersama Yanto berjalan masuk ke dalam rumah (ruang tamu)," papar Irjen Iriawan.

Ketika di dalam ruang tamu, lanjut Irjen Iriawan, di lokasi itu ada korban pembantu, Santi, anak bontot Dodi, Gema dan teman Gema, Amel.

Melihat mereka, Ramlan menodongkan senjata api dan Erwin mengacungkan golok ke arah mereka sedangkan Iyus menarik tas yang dipakai oleh Santi.

"Setelah itu ketiga tersangka menyuruh keempat korban untuk berjongkok, kemudian Iyus dan Ramlan memanggil dua orang pembantu korban lainnya yaitu, Fitri dan Windi yang baru keluar dari kamar untuk berkumpul dengan keempat korban itu," jelasnya.

"Para korban kemudian disuruh berjalan ke kamar mandi dan di masukan ke dalam kamar mandi yang berukuran 1,5 meter x 1,5 meter.

Salah satu korban yang setang menyetrika, Emi ditarik oleh Iyus dan dimasukan ke dalam kamar mandi bersama korban lainnya," sambungnya.

Kemudian, dikatakan Irjen Iriawan, Iyus mengambil salah satu korban, Santi dari kamar mandi untuk menjuku ke salah satu kamar di lantai dua.

Mengingat, kamar tersebut merupakan tempat tidur pemilik rumah, Dodi Triono dan anak Zanette, Gema dan Diona.

Sesampainya diatas, Iyus melihat Zanette di kamarnya dan membawa Zanette turun dan dimasukan ke dalam kamar mandi.

Belum puas, Iyus kembali naik ke atas dan mengechek kamar-kamar tersebut. Saat itu, Iyus melihat salah satu korban lainnya, Diona di dalam kamar dan langsung menjambak dan menyeret serta dipukuli dengan tangan kosong. Diona akhinya digiring oleh Iyus ke bawah dan dimasukan ke kamar mandi.

Saat bolak-balik ke lantai dua dan masuki kemar korban, Iyus sempat mengambil uang tunai sebesar Rp 1 juta dan jam tangan rolex.

"Setelah itu, Iyus kembali menarik Gema dari kamar mandi untuk menunjukan kamar milik ayahnya, Dodi. Usai itu, gema dikembalikan ke kamar mandi," lanjut Irjen Iriawan.

Tidak lama kemudian, usai korban sudh mendekap di kamar mandi, sopir Dodi lainnya, Tarso, datang ke rumah dengan menaiki sepeda motor. Sontak, si pemantau aksi di depan rumah, Sinaga, menghampiri Tarso.

"Ramlan menuju ke depan rumah dan memanggil Tarso kemudian dibawa ke dalam kamar mandi," kata Iriawan.

Para tersangka sudah bersiap-siap bergegas untuk meninggalkan kediaman Dodi setelah menyekap para korban dan memgambil beberapa barang berharga di rumah tersebut.

Namun, tak lama berselang, Dodi datang ke kediamannya dengan menaiki mobil Honda Jazz. Para tersangka yang sudah berada di depan rumah membukakan pagar rumah dan Dodi yang mengendarai mobil masuk ke dalam.

"Tuh liat, mereka bukakan pagar dan itu yang buat almarhum Dodi tidak curiga karena dipikir orang baik mungkin," terang Irjen Iriawan.

Usai memarkirkan mobil, kata Irjen Iriawan, para tersangka langsung menghampiri Dodi dan menggiringnya ke dalam kamar mandi tersebut.

"Usai itu mereka mengunci kamar mandi dari luar dan kuncinya dibawa oleh Ramlan lalu mereka pergi," ucap Irjen Iriawan.

"Mereka melakukan aksi ini sangat singkat ya, terhitung kurang lebih hanya 16 menit dia beraksi," tandasnya.

Dalam hal ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan Ramlan yaitu uang tunai belasan juta, jam tangan Rolex, sebilah senjata tajam, dan dua pucuk senjata api.

Diwartakan sebelumnya, tiga tersangka pembunuh sadis di Pulomas telah dibekuk oleh penyidik Polda Metro Jaya di kawasan Bekasi, Rabu (28/12/2016).

Tersangka diketahui bernama, Ramlan Butar Butar (tewas) Erwin Situmorang, Sinaga. Kedua tersangka terpaksa ditembak lantaran mencoba melakukan perlawanan.

Satu tersangka, Iyus Pane, melarikan diri dan masuk ke dalam daftar pencarian orang.

Saat ini polisi sudah berhasil menangkap Iyus di daerah Medan, Sumatera Utara, Minggu (1/1/2017)

Sebanyak 6 dari 11 korban yang disekap dalam satu kamar mandi, tewas. Sedangkan lima lainnya lemas kehabisan oksigen, dilarikan ke rumah sakit.

Korban tewas, pemilik rumah Dodi Triono (69), anak nomor 1 Diona Arika Andra Putri (16), anak nomor 3 Dianita Gemma (10), Amel (10) temannya Gema, Yanto (sopir), serta Tasrok (40), juga sopir.

Sedangkan korban selamat, Emi (41), Zanette (13), anak nomor 2 pemilik rumah, serta tiga pembantu rumah tangga yaitu, Santi (22), Fitriani (24), serta Windy (23).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara, Juncto Pasal 365 ayat 4 dengan ancaman hukuman mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara, Juncto Pasal 333 ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.

 
0 Komentar