Jumat, 06 Januari 2017 06:42 WIB

Novel Adukan Ahok dengan Dugaan Langgar UU ITE

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sekretaris Jenderal DPP Front Pembela Islam, Novel Hasan atau Habib Novel, mengadukan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), atas dugaan melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terkait persoalan Fitsa Hats.

"Bukti pertama artikel dari media online dan kedua rekaman video Pak Ahok bicara di depan wartawan salah satu televisi swasta usai sidang," kata pengacara Hasan, Nurhayati, di Jakarta Kamis (05/01/2017).

Hasan melaporkan Ahok berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/55/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017.

Ahok dilaporkan dugaan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nurhayati mengungkapkan, Ahok mengucapkan Hasan merasa malu bekerja pada perusahaan Amerika sehingga sengaja mengubah ejaan restoran siap saji "Pizza Hut" menjadi Fitsa Hats.

"Padahal Habib Novel tidak pernah merasa malu dan menutupi pengalaman kerjanya pada perusahaan asing," ujar Nurhayati.

Sementara itu, Novel berharap penyidik Polda Metro Jaya segera memproses laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE yang dituduhkan kepada Ahok itu.

Akibat pemberitaan Fitsa Hats itu, Novel menyebutkan dia menjadi sasaran perundungan para pengguna media sosial. "Dirundung jadi viral banyak macam-macam meme salah satunya. Ini penghinaan terhadap ulama kita dapat laporan dari media sosial," tuturnya.(exe/ist)
0 Komentar