Jumat, 06 Januari 2017 18:10 WIB

Kejaksaan Negeri Jakbar Sediakan Layanan Antar Jemput Surat Tilang

Editor : Danang Fajar
Laporan: Rizky Adytia

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Untuk mengatasi anteran yang kerap terjadi saat para pelanggar mengurus surat kendaraan bermotornya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat meyediakan layanan antar jemput bagi para pelanggar.

"Sistem antar jemput itu telah diberlakukan sejak Maret 2016. Selama diterapkan, sudah ada 1000 pelanggar yang menggunakan jasa tersebut," ujar Ketua Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Redha Mantovani kepada wartawan, Jum'at(6/1/2017).

Layanan antar jemput tersebut tersebut dilakukan dengan menggunakan jasa kurir. Untuk menggunakan layanan itu, para pelanggar hanya cukup mendaftarkan identitas dan nomor registrasi tilang pelanggarannya ke laman www.kejari-jakbar.go.id.

Setelah hal tersebut telah dilakukan, nantinya kurir akan mendatangi pelanggar sesuai alamat yang dituju. Para pelanggar bisa langsung menitipkan denda ke kurir tersebut.

"Barang sitaan tilangnya juga diantarkan oleh kurir itu. Sekarang baru ada enam kurir yang beroprasi. Ada biaya tambahan Rp10 ribu sampai Rp15 ribu untuk jasa kurir," pungkasnya.

Sekedar informasi, untuk memberikan pelayan terbaik bagi para pelanggar, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam waktu dekat akan bekerjasama dengan perusahaan jasa ojek online untuk bisa mengakomodir layanan jasa kurir sidang tilang itu.
0 Komentar