Sabtu, 07 Januari 2017 08:33 WIB

Austria Rancang UU Larangan Penggunaan Jilbab di Tempat Kerja

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Austria, termasuk guru sekolah, akan dilarang mengenakan jilbab di tempat kerja.

Larangan itu muncul dalam rancangan undang-undang (RUU) baru yang disusun oleh Menteri Luar Negeri dan Integrasi, Sebastian Kurz.

Aturan baru itu disusun Kurz bersama Menteri Negara untuk Keanekaragaman, Pelayanan Publik dan Digitalisasi, Muna Duzdar yang diketahui beragama Islam.

”Karena ada (di sekolah), ini tentang pengaruh model peran dan pengaruh pada anak muda,” kata Kurz melalui seorang juru bicaranya yang dikutip Reuters, Sabtu (07/01/2017).

Kurz, yang merupakan anggota dari Partai Kristen Konservatif Rakyat (OVP) menambahkan bahwa Austria adalah agama yang ramah. ”Tetapi juga negara sekuler,” ujarnya.

Meski demikian, aturan baru itu tidak akan mempersoalkan simbol agama Katolik seperti salib di tempat kerja. Alasannya, sudah jadi budaya di Austria.

”Salib di ruang kelas tidak akan dipersoalkan. Salib di ruang kelas adalah bagian dari budaya historis yang tumbuh di Austria,” lanjut juru bicara Kurz.

Kurtz juga ingin pelarangan kerudung penutup tubuh secara penuh secara nasional. Sementara itu, Duzdar kepada Reuters mengatakan bahwa penyusun RUU bekerja melalui dialog dengan semua komunitas agama.

”Saya terbuka untuk diskusi tentang hal ini, tetapi dalam kenyataannya kita tidak bisa memilih agama masing-masing. Jika Anda mendiskusikan pakaian dan simbol-simbol agama, Anda harus berbicara tentang semua agama,” katanya.

Dia menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dibedakan di tempat kerja karena keyakinan agama mereka. Hal itu sesuai dengan UU tahun 2004 tentang Kesetaraan.

RUU itu akan dikirim ke parlemen Austria. Jika disetujui parlemen, maka Austria menjadi negara yang lebih ketat ketimbang Prancis dalam urusan busana jilbab. Sebab, Prancis selama ini hanya melarang kerudung penutup tubuh secara penuh.

Kelompok Muslim di Austria cepat mengkritik RUU itu dan menuduh Menteri Kurz menerapkan standar ganda. Otoritas Agama Islam Austria (IGGIO) menyebut RUU itu “anti-integratif" dan "diskriminatif".

Kepala IGGIO, Ibrahim Olgun, dalam sebuah pernyataan mengatakan bahwa pengenaan jilbab oleh PNS sebenarnya untuk mengatasi "prasangka patriarkal" di dalam masyarakat. (exe/ist)
0 Komentar