Rabu, 11 Januari 2017 13:58 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus sengketa proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTPB) dengan terdakwa mantan Direktur BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero), Samsudin. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Heru Mardijarto mengatakan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dituduhkan kepada kliennya itu tidak tepat lantaran dalam surat dakwaannya menyebutkan perkara yang menjerat Samsudin bukan tindakan perorangan melainkan korporasi.
"Dalam hal ini, klien kami hanya melaksanakan tindakan-tindakan korporasi sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagai seorang Presiden Direktur pada suatu badan hukum sesuai dengan kebijakan internal Geo Dipa. Oleh karena itu, apabila benar telah terjadi tindak pidana penipuan 'QUOD NON' klien kami, secara hukum, tidak dapat dimintakan pertanggungjawabnya selaku pribadi," kata Heru saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2017).
Lanjut Heru, surat dakwaan terkait tindak pidana penipuan yang dialamatkan kepada Samsudin juga sudah kadaluarsa. Mengingat kasus tersebut disidik setelah 12 tahun dugaan tindak pidana diterbitkan yakni sekira tanggal 22 Oktober 2002 hingga 05 Maret 2003.
Saat itu, jelas Heru, Bumigas diundang oleh Geo Dipa untuk mengikuti tender proyek PLTP Dieng-Patuha sampai keluarnya pengumuman Bumigas sebagai pemenangnya. Sehingga dia menilai penuntutan atas dugaan tindak pidana penipuan tersebut seharusnya dilakukan pada tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa.
"Namun demikian, penuntut umum baru melimpahkan pemeriksan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 Oktober 2016," pungkasnya.