Minggu, 15 Januari 2017 16:21 WIB

Tiga Pelaku Curas di Cipete Terancam 12 Tahun Penjara

Reporter : Asropih Editor : Yusuf Ibrahim
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, memperihatkan barang bukti dan menjelaskan kronologis curas di Cipete, Jakarta Selatan.(poto Asropih/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tiga remaja ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Selatan karena mencurian dengan kekerasan di Cipete, Jakarta Selatan.

Masing-masing tersangka, yakni MAH (17) Warga Kebayoran Lama, AS (17), dan FA (16) warga Kebayoran Baru.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, mengatakan kejadian bermula Senin 26 Desember 2016 pukul 03.00 dinihari. Tersangka berada di Jl. H. Nawi dan berpapasan dengan korban yang juga mengendarai motor.

"Para tersangka mengikuti korban. Saat korban melintas disamping Hotel 88,  tersangka langsung menodongkan celuritnya ke arah belakang kepala korban," ujar Budi di Polres Jakarta Selatan, Minggu (15/01/2017).

Karena korban merasa terancam, akibatnya langsung memberikan handphone dan dompet. Setelah itu, para tersangka langsung pergi. "Kami mengamankan beberapa barang bukti di antarannya, satu handphone, satu motor, satu dompet, satu bilah celurit bergagang kayu," tandasnya.

Kini para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(exe)