Minggu, 15 Januari 2017 20:31 WIB

Ditangkap di Pasuruan, Pemuda Pembunuh PSK di TPU Menteng Pulo Terancam 15 Tahun Penjara

Reporter : Asropih Editor : Yusuf Ibrahim
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, menjelaskan kasus pembunuhan terhadap Muampiah (28). (poto Asropih/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Reza (25), warga Tenggamas, Kota Lampung, diciduk Satuan Reskrim Polres Jakarta Selatan lantaran melakukan pembunuhan terhadap Muampiah (28), pekerja seks komersial (PSK) di 
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo, Setiabudi, Jakarta Selatan.12 November 2016.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Hermanto, menyampaikan kasus ini berawal dari penemuan mayat wanita (korban) dengan luka tusuk dan isi perutnya terburai di daerah TPU Menteng, Jakarta Selatan.

Sambungnya lagi, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi di tempat kejadian, korban diketahui bekerja sebagai PSK.

"Tersangka ditangkap tim Sat. Reskrim kami di kota Pasuruan, Jawa Timur, setelah kabur dari kampung halamnya di Lampung," kata Budi saat konfrensi pers di Polres Jakarta Selatan, Minggu (15/01/2017).

Menurut mantan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya ini, tersangka ini bermaksud membunuh untuk memiliki motor milik korban. Dengan demikian, motor tersebut dapat digunakan untuk pulang kampung.

Dari pelaku, polisi mengamankan beberapa barang batang bukti seperti, satu golok, satu motor, dua tas warna hitam, surat Visum.

"Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 338 KUHP Sub 365 KUHP, kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.(exe)