Senin, 16 Januari 2017 12:50 WIB

Dalami Kematian Amir, Polisi Periksa 8 PNS STIP

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Rajaman
Kapolres Jakarta Utara Kombes Awal Chairudin (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Polres Jakarta Utara terus mendalami kasus dugaan penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda menewaskan taruna tingkat 1, Amirullah Adityas Putra (18) atau Amir Rabu (11/1/2017) kemarin. 

Kapolres Jakarta Utara Kombes Awal Chairudin memastikan penyidikan belum berhenti. Bahkan menurut dia, masih banyak saksi-saksi yang harus didengar keterangannya. Termasuk delapan orang saksi dari PNS STIP.

"Hari ini kita panggil 8 orang PNS STIP yang ada kaitannya dengan perangkat kedinasan di STIP," kata Kombes Awal, Senin (16/1/2017).

Dia menegaskan, bukan tanpa alasan penyidik memanggil dan merencanakan pemeriksaan terhadap 8 PNS STIP itu. Pihaknya melihat ada  unsur lain di luar kelima tersangka yang harus bertanggungjawab atas dugaan penganiayaan yang menewaskan Amir. 

Polisi sebelumnya juga memeriksa Ketua STIP non aktif Captain Weku Frederik dan dua perangkat STIP lainnya pada Jumat (13/1/2017) kemarin.

"Kami bertahap ya memeriksa saksi-saksi dari STIP untuk dimintai pertanggungjawabannya sampai terjadi peristiwa meninggalnya Amir Adityas," beber dia.

Saat ini penyidik juga tengah memetakan siapa-siapa saja yang diduga kuat mengetahui atau malah sengaja membiarkan dan tentunya bertanggungjawab atas hilangnya nyawa Amir. Selain itu, penyidik pun mendalami regulasi atau SOP pengawasan itu sendiri.

"Kita sedang melakukan pemetaan siapa yang bertanggung jawab di hari itu, dan pejabat yang bertanggung jawab secara keseluruhan di STIP itu. Kan pasti ada regulasi dari Kemenhub untuk pengelolaan kampus tersebut. Dan lima tersangka diperiksa untuk menghubungkan keterangannya saksi dan barang bukti," beber dia.

Diketahui, polisi sudah menetapkan kelima senior STIP sebagai tersangka  pembunuh Amir yakni SM, WH, IS, AR dan JK.

Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. "Kelima pelaku masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut," tutup dia.


0 Komentar