Senin, 16 Januari 2017 15:47 WIB

Ini Dia Kendala Pembangunan Kampung Deret

Reporter : Evi Ariska Editor : Hermawan
Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemprov DKI Jakarta mengaku masih terkendala status kepemilikan lahan terkait penataan daerah kumuh di Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarno mengungkapkan, lahan yang nantinya akan dibangun sebagai Kampung Deret itu masih berstatus milik negara dan sedang menunggu klarifikasi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga pengerjaan belum dilakukan. 

"Nah, sekarang lahan-lahan itu kan milik negara. BPK tidak memberikan izin untuk dibangun Kampung Deret. Mungkin karena tidak sesuai dengan peruntukan. Jadi money follow function itu. Lahannya itu statusnya, status negara," kata Soni, di Balaikota DKI, Senin (16/1/2017).

Sebagai gantinya, pihaknya mengantisipasi dengan sebutan Kampung Atas, yaitu rumah susun (rusun), yang saat ini terus dibangun oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Sama juga fungsinya baik kampung deret maupun rumah susun. Fungsinya adalah memberikan hunian yang layak buat mereka," tandas Soni.