Rabu, 18 Januari 2017 10:06 WIB

Selidiki Kasus Korupsi, Kejagung Periksa Vice Presiden PT Pos Indonesia

Editor : Danang Fajar
(Foto:ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan biaya pengiriman Kartu Perlindungan Sosial pada kantor pusat perusahaan tersebut pada 2013, Kejaksaan Agung telah memeriksa Vice President Akutansi PT Pos Indonesia (Persero) Endang Wahyudi sebagai saksi. 

"Saksi Endang Wahyudi telah diperiksa pada Selasa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum kepada Antara di Jakarta, Selasa (17/1/2017) malam.

Dalam pemeriksaan itu, kata dia, saksi Endang Wahyudi menerangkan yang bersangkutan hanya menerima catatan laporan transaksi dari PT Pos Indonesia.

Selain memeriksa Endang, M Rum juga mnejelaskan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah memeriksa dua saksi lainnya, yakni Iri Sapria (Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kementerian Sosial).

"Dan juga Markus C Doso Nugroho (Deputi Kepala Sistem Pengawasan Intern Bimbingan Pengawasan Keuangan PT Pos Indonesia wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur)," tutup M Rum.

Dari perhitungan sementara, dia menyebutkan, kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp2,4 miliar.

Diketahui dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka yakni YN, AYS, A, SZ, MHP, AM, K, dan JAN.