Rabu, 18 Januari 2017 18:01 WIB

Berikan Kelonggaran Ekspor Mineral Mentah, Permen ESDM 2017 Siap Digugat

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Koalisi Masyarakat Sipil Jumpa Pers (dok/Bil)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Koalisi Masyarakat Sipil segera melayangkan uji materil terkait Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 tahun 2017 serta Nomor 6 tahun 2017 ke Mahkamah Agung (MA).

Langkah tersebut diambil lantaran Permen turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tersebut mengandung ketentuan yang melonggarkan ekspor mineral mentah.

Terlebih, Permen yang dikeluarkan bertentangan dengan peraturan diatasnya yakni Undang-Undang Minerba pasal 102, 103 serta pasal 170 serta Putusan MK nomor 10/PUU-VII/2014. Dimana dalam undang-undang tersebut diatur IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) harus meningkatkan nilai tambah komoditi mineral dan batubara dan mengolah hasil pemurnian di dalam negeri.

"Sekedar mengobral mineral mentah ke luar negeri tanpa adanya nilai tambah sama saja mengkhianati cita-cita luhur dari pengelolaan sumber daya alam, untuk itu kami bersama 20 organisasi lainnya akan menggugat permen ini ke MA," tegas Ketua Koalisi Masyarakat Sipil, Ahmad Redi di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).

Lebih lanjut, Ahmad Redi menambahkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan berkas pendukung laporan ke Mahkamah Agung dengan dilengkapi berbagai keterangan ahli.

"Kita tengah rampungkan, sudah beberapa ahli yang kita dapatkan guna melengkapi dan memperkaya berkas yang nantinya akan diserahkan ke MA," sambungnya.

"Permen ini jelas-jelas bertentangan dengan peraturan diatasnya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, kami optimis akan dikabulkan," tandasnya.


0 Komentar