Kamis, 19 Januari 2017 12:57 WIB

FITRA Desak Presiden Batalkan PP 72 Tahun 2016

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Sekjen FITRA Yenny Sucipto (tengah) saat jumpa pers soal PP No 72 (dok/Bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mendesak Presiden Jokowi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 lantaran dinilai membuka peluang melepas BUMN ke pihak swasta atau asing.

Sekjen FITRA, Yenny Sucipto mengatakan, pasal 2A ayat 1 PP tersebut telah memperlemah posisi DPR karena penyertaan modal negara yang bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan dari mekanisme APBN.

Sehingga hal tersebut mengurangi kewenangan DPR sebagai lembaga negara yang salah satu fungsinya adalah pengawasan, dimana institusi legislatif tersebut tidak dapat mengawasi 116 BUMN di Indonesia.

"Kami berkeinginann presiden membatalkan PP ini kalau tidak kita akan gugat, mekanisme di PP 72 tidak konstitusional," tegas Yenny saat jumpa pers di kantor FITRA, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

Lanjut Yenny, potensi pelepasan BUMN ke swasta tersebut dinilai tidak sesuai dengan cita-cita pembentukan BUMN.

"BUMN merupakan bagian tidak terpisahkan dari keuangan negara dimana berdasarkan fungsi anggaran pula DPR berhak menindak hasil pengelolaannya, artinya jelas fungsi DPR sebagai pengawas dan angharan telah dinafikan," tandasnya.


0 Komentar