Kamis, 19 Januari 2017 16:33 WIB

Enam Tersangka Pemalsu Dolar Amerika Ditangkap

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polsek Metro Taman Sari berhasil menggagalkan peredaran dolar Amerika Serikat (USD) palsu yang hendak ditukarkan di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam penggagalan tersebut, polisi berhasil menangkap enam orang tersangka, salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA).

"WNA yang kami amankan yaitu berinisial ZN asal Singapore, tersangka kami amankan saat menukarkan uang palsu di salah satu money changer di daerah Tamansari, pada (14/12/2016) lalu," ujar Kapolsek Taman Sari, AKBP Nasriadi kepada wartawan, Kamis (19/1/2017).

Setelah berhasil menangkap WNA asal Singapura, polisi melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamankan lima pelaku lainnya yakni, YT, RKM, WL, RK, dan AZ.

"Kelima tersangka itu kami amanakan dari lokasi yang berbeda-beda, dari tersangka kami menyita dolar palsu sebanyak 100.000 USD, dengan pecahan 100 USD. Kami juga menyita alat cetak berupa komputer, printer, alat potong, dan alat sablon," tambahnya.

Para anggota sidikat pemalsu uang tersebut, sebelumnya telah memiliki peran mereka masing-masing. Kelima tersangka warga negara indonesia itu berperan sebagai penyetak uang palsu dan sedangkan WNA itu berperan sebagai penukar uang palsu tersebut.

"ZN yang berperan sebagai penukar itu lantaran dia memiliki jaringan money changing. Sedangkan uang palsunya dicetak di Yogyakarta," paparnya.

Selain itu, polisi juga menduga sindikat pemalsu uang ini telah lama melakukan pengedaran uang palsu, tak hanya mencetak USD, tapi juga mata uang asing lainnya.

"Dalam master yang tersimpan di flasdisk, terdapat masteran Dolar Singapura, mata uang Brazil, dan lainnya," pungkasnya.

Namun, saat ini polisi masih memburu satu orang tersangka yang masih DPO. Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dwngan pasal 244 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.