Kamis, 19 Januari 2017 17:26 WIB

Panwas Jakbar: AHY Lakukan Pelanggaran Kampanye di Vihara

Reporter : Rizky Adytia Editor : Rajaman
Cagub AHY bersama timses berkampanye di Vihara (dok/Rixky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi menyebut kampanye dilakukan calon Gubernur (Cagub) DKI, Agus Harimurti Yudhoyono di Vihara bersejarah Dharma Bakti, Petak Sembilan, Taman Sari, Jakarta Barat sebagai pelanggaran dalam berkampanye.

Menurutnya, kegiatan kampanye yang dilakukan AHY sapaan Agus Harimurti Yudhoyono telah melanggar UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 69 Tentang Larangan Lokasi Kampanye.

"Disengaja mau pun tidak, dalam Pasal itu jelas tidak diperbolehkan berkampanye di tempat ibadah dan pendidikan," ujar Puadi saat dihubungi, Kamis (19/1/2017).

Puadi beranggapan, kejadian itu dianggap sebagai temuan pelanggaran. Selain itu, dirinya akan memanggil para saksi yang berada di lokasi saat kegiatan kampanye berlangsung.

"Kami akan memanggil Panwas kecamatan, dan tim sukses AHY untuk dimintai keterangan dan kita akan selidiki dugaan ini," pungkasnya.

Saat ini, Panwaslu Jakarta Barat pun tengah menyelidiki pelanggaran yang dilakukan tim sukses AHY terkait lokasi Bimbingan Teknis (Bimtek) saksi pemilu. Bimtek yang diselenggarakan di sebuah sekolah tentu dianggap pelanggaran kampanye.


0 Komentar