Sabtu, 21 Januari 2017 00:04 WIB

OJK Dinilai Tak Lakukan Investigasi Mendalam

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Yusuf Ibrahim
Managing Director Mione Global Indonesia, Robert Riovanni (tengah). (poto Muhammad Syahputra/Tigapilarnews.com)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengeluarkan enam nama perusahaan yang dianggap melakukan investasi ilegal dan diharuskan untuk menghentikan kegiatannya karena bisa merugikan masyarakat.
 
Di antaranya PT Mione Global Indonesia. Perusahaan yang memiliki produk dan kegiatan usaha di bidang isi pulsa internasional serta token listrik secara online di negara Asia tersebut, membantah jika tidak memiliki izin.
 
"OJK tidak melakukan investigasi mendalam sebelum membuat keputusan. Karena ini murni perdagangan pada umumnya dan bukan jenis arisan ataupun investasi penghimpunan dana serta tidak ada money game di bisnis kami," ujar Managing Director Mione Global Indonesia, Robert Riovanni, di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (20/01/2017) malam.
 
Pihaknya mengaku hanya melakukan transaksi jual beli pulsa dan token listrik secara partai besar, tidak serta merta memberikan uang tunai secara langsung. "Jadi bukan seperti yang disangkakan OJK. Bukan jenis arisan ataupun investasi penghimpunan dana," katanya.
 
Dirinya menambahkan, para member yang tergabung di seluruh Indonesia mencapai 15 ribu. Para member telah menikmati keuntungan dari penjualan pulsa dan token listrik yang mereka lakukan. "Member tidak ada sama sekali keluhan yang masuk ke kami. Semua member mengaku puas," tambahnya.
 
Pihaknya juga mengakui adanya kekurangan serta kesalahan dalam hal marketing communication atau penyampaian informasi di lapangan. Hal tersebut yang membuat masyarakat menganggap Mione terindikasi negatif dalam modus operasinya. 
 
"Kami telah menjelaskan secara rinci kepada OJK perihal aktifitas bisnis seluruh anggota Mione di Indonesia adalah murni dagang biasa. Kami menyebutnya wirausaha digital," jelasnya.(exe/ist)