Sabtu, 21 Januari 2017 12:15 WIB

Dishub Jaktim Jaring 212 Kendaraan Parkir Sembarangan

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Rajaman
Dishub derek mobil ketahuan parkir liar (ist)

JAKARTA,Tigapilarnews.com- Tiga pekan di awal Januari di tahun 2017, Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur berhasil merazia kendaraan melakukan parkir di lokasi sembarangan.

Kadishub Jakarta Timur Mohamad Soleh mengatakan, sejak 4 hingga 19 Januari kemarin, tercatat ada 212 jumlah pelanggar parkir terjaring razia.

"Maka dari itu kami menderek para pengendara yang melanggar untuk membuat mereka jera dan kendaraan yang ditindak juga ditempeli stiker informasi dan dibawa ke tempat penampungan kendaraan di kantor Sudinhub Jakarta Timur di Rawamangun," kata Soleh saat dihubungi, Sabtu (21/1/2017).

Setelah itu, para petugas akan melakukan pendataan data pengendara parkir liar yang akan terintegrasi ke posko cash management system (CMS) di Dishub DKI berada di Jalan Taman Jatibaru No 1.

"Pada saat kendaraannya diderek, pemilik kendaraan akan diberikan nomor virtual account. Nomor ini bisa didapatkan dengan mengirimkan SMS ke 085799200900 dengan format "parkir (spasi) nomor kendaran," katanya.

Dirinya menambahkan, Virtual account ini nantinya akan digunakan untuk membayar retribusi Rp 505.000 ke Bank DKI melalui teller atau ATM."Usai membayar di bank 500 ribu sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, buktinya diserahka ke posko CMS setelah selesai mendapatkan surat pengantar pengambilan kendaraan di tempat penampungan kendaraan," tambahnya.

Selain itu apabila kendaraan yang melanggar tak diambil pemiliknya pada saat itu, maka nilai denda akan berlipat ganda satu hari kedepannya."Denda 500 ribu, kalau diambil besoknya berarti dua kali lipat atau Rp1 juta dan seterusnya," pungkasnya.


0 Komentar