Senin, 23 Januari 2017 19:16 WIB

Terkait Kasus Makar, Polda Panggil Munarman dan Bachtiar Nasir

Reporter : Arif Muhammad Ryan Editor : Danang Fajar
Humas Polda Kombes Argo (Foto:dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa ketua GNPF Bachtiar Nasir dan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (24/1/2017).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus upaya pemufakatan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas.

"Iya besok (Munarman dan Bachtiar Nasir) diperiksa sebagai saksi. Jadwalnya jam 10.00 WIB," ucapnya saat dihubungi, Senin (23/1/2017).

Selain itu, Pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab mengungkapkan hal yang senada saat berorasi di atas mobil komando setelah dirinya diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

Hari ini, Rizieq diperiksa oleh Subdirekorat Fiskal, Moneter, dan Devisa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, terkait ucapannya soal gambar palu arit di logo Bank Indonesia dalam lembaran uang rupiah.

Dia mengaku seharusnya dirinya juga diperiksa sebagai saksi dari Sri Bintang pada hari ini. Namun, pemeriksaan itu diundur pada 1 Februari 2017 nanti.

Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangakakan dengan upaya makar atas suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.

Polisi telah menggeledah rumah Sri Bintang dan ruangan Sri Bintang di Jalan Guntur Nomor 49. Penangguhan penahannnya ditolak oleh polisi.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.