Selasa, 24 Januari 2017 09:09 WIB

Kuasa Hukum Ahok Minta Sidang Ditunda

Reporter : Bili Achmad Editor : Yusuf Ibrahim
Sirra Prayuna (tengah). (poto Bili Achmad/Tigap[ilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, meminta kepada majelis hakim menunda sidang lanjutan kasus penistaan agama jika salah seorang saksi pelapor tidak hadir di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/01/2017).

Tiga saksi pelapor yang dimaksud Sirra yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. "Saya katakan kalau satu saja saksi pelapor ini tidak hadir pada sidang hari ini, maka kami minta persidangam ini ditunda," tegas Sirra sebelum sidang dimulai.

Bahkan, lanjut Sirra, dirinya meminta kepada majelis hakim untuk melakukan jemput paksa jika ada saksi pelapor yang sudah mangkir dua kali dalam persidangan. "Kami juga meminta kepada majelis hakim saksi Ibnu Baskoro di sidang ini tidak hadir lagi, maka kami minta dijemput paksa," ujarnya.

Alasan Sirra tersebut yakni sebelum memeriksa saksi fakta terlebih dahulu memeriksa saksi pelapor, selain itu dia menegaskan masyarakat jangan hanya bisa membuat laporan tanpa bisa mempertanggungjawabkan dengan memberikan keterangan dalam persidangan.(exe)