Selasa, 24 Januari 2017 15:19 WIB

Alasan Kemanusiaan Polisi Tangguhkan Penahanan Nurul Fahmi

Reporter : Asropih Editor : RB Siregar
Polisi tangguhkan penahanan Nurul Fahmi setelah dapat jaminan dari Ustaz Arifin Ilham.(foto:asropih)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penangguhan penahanan tersangka Nurul Fahmi dilakukan karena pertimbangan kemanusiaan, serta mendapat jaminan dari Ustaz Arifin Ilham.

Hal itu diungkapkan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Iwan Kurniawan kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Selasa (24/1/2017).

Kombes Iwan mengungkapkan, NF (Nurul Fahmi) sangat kooperatif selama mengikuti proses penyidikan. Itu juga menjadi pertimbangan dilakukan penangguhan penahanan.

"Pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan anaknya baru lahir, menjadi pencari nafkah bagi keluarga. Selain itu, yang bersangkutan sangat kooperatif selama proses penyidikan," jelas Kombes Iwan.

Namun demikian, lanjut Kombes Iwan,  proses hukum terhadap  Fahmi tetap berjalan. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti-bukti lain terkait kasus bendera Merah Putih yang ditulisi kalimat tauhid serta pedang bersilang. 

Fahmi ditangkap polisi di kawasan Cilandak saat berada di rumah kakaknya, Kamis (19/1/2017), karena saat demo FPI, 16 Januari lalu, dia melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, dengan hukuman lima tahun penjara.

Polisi menjerat Fahmi Pasal 66  UU No.24 Tahun 2009, subsider Pasal 67 hurup c. Hal ini sempat ditanggapi Pakar Hukum Tatanegara, Prof. Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut sesuatu yang berlebihan.

"Pasal 66 itu seperti telah saya katakan pada tulisan sebelumnya, hanya dikenakan terhadap mereka yang  sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar dan seterusnya dengan maksud untuk menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara," urai Yusril.

Tetapi tidak dengan Nurul Fahmi. Dia samasekali tidak melakukan hal ini. Dia hanya membawa bendera merah putih yang ditulisi kalimat tauhid dan digambari pedang bersilang. 

"Karena itu, pasal yang tepat dikenakan untuk Fahmi  Pasal 67 huruf c yakni menulis huruf atau tanda lain pada bendera negara," kata Yusril.