Selasa, 24 Januari 2017 20:01 WIB

39 Pengawas TPS di Kepulauan Seribu DiLantik

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Rajaman
Pelantikan 39 pengawas TPS di Pulau Seribu (dok/Ryan)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 39 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Seribu Selatan dan Kecamatan Seribu Utara dilantik di masing-masing wilayah.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepulauan Seribu, Syarifrudin mengatakan, pengawas TPS diharapkan dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan, karena memiliki tugas pokok mengawasi seluruh tahapan Pilkada DKI di setiap TPS di wilayah tugas masing-masing. 

"Meraka bekerja selama 23 hari sebelum masa pencoblosan yang merupakan masa kritis Pilgub. Mengawal pelaksanaan termasuk melakukan dokumentasi hasil suara di masing-masing TPS. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya persilihan perhitungan suara," ungkap Syarifudin, Selasa (24/01/2016). 

"Tiap TPS disiagakan 1 petugas dapat melaksanakan pengawasan sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jika ada yang tidak sesuai dengan peraturan, pengawas TPS wajib segera melaporkan ke Panwaslu Kabupaten," ujarnya. 

Dia menambahkan, para pengawas TPS akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) agar sebelum pelaksanaannya nanti mereka bisa mengerti apa saja bentuk-bentuk pelangaran-pelanggaran pilkada. 

Sebelumnya diberitakan,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Seribu menerima logistik kertas suara yang akan digunakan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, pada 15 Februari 2017 mendatang. 

Kasubag Umum dan Logistik KPU Kepulauan Seribu, Charlyasi Siadari mengatakan, logistik diterima pukul 15.45 WIB sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 17.415 suara ditambah 2,5 persen 452 lembar total ada 17.867 kertas suara.  

"Sortir dan pelipatan kertas suara dilakukan di Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara 24 sampai 27 Januari melibatkan 4 orang tenaga profesional ditambah dengan SDM yang ada," ujar Charlyasi.

Ia menambahkan, dengan pengalaman Pileg dan Pilpes untuk sortir dan pelipatan selesai 3 hari. Sehingga, tanggal 28-29 Januari kertas suara yang sudah tersortir dalam kondisi yang sudah di packing sesuai per TPS akan kita bawah ke Mes KPU di Pulau Pramuka.    


0 Komentar