Rabu, 25 Januari 2017 18:26 WIB

Puluhan Spanduk Anies-Sandi Dicopot Panwas Jakbar

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Petugas Panwas Jakbar saat mencopot atribut salah satu paslon yang dinilai telah melanggar aturan (Foto:Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak tiga puluh spanduk Pasangan Calon (Paslon) Gubernur DKI Jakarta Anies-Sandi dikawasan Kebon Jeruk dicopot Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat lantaran dianggap melangar peraturan kampanye.

"Paling banyak Paslon Anies-Sandi. Diikuti Agus-Sylvi sebanyak sembilan spanduk, dan Ahok-Djarot sebanyak dua spanduk. Totalnya 41 spanduk," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Barat, Puadi, Rabu (25/1/2017).

Pencopotan spanduk tersebut dinilai telah melanggar kesepakatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 12 tahun 2016 Pasal 30 ayat 4 yang menebutkan larangan pemasangan spanduk kampanye di pohon, pagar, taman, tiang listrik dan Jembatan Penyebrangan.

"Kita akan memberikan sanksi administrasi kepada ketiga Paslon tersebut," tambahnya.

Lebih lanjut, pihak Panwaslu sendiri akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat untuk melakukan pencopotan spanduk yang dinilai telah melanggar tersebut.

"Jadi mekanismenya Panwas kecamatan merekomendasikan ke Panwaslu Jakarta Barat. Lalu kami lanjutkan ke Satpol PP untuk mengeksekusi pencabutan spanduk," tutupnya.


0 Komentar