Rabu, 25 Januari 2017 18:48 WIB

Dua Terdakwa Kasus 'Gagang Cangkul' Dituntut Hukuman Mati

Reporter : Hendrik Simorangkir Editor : Danang Fajar
Dua Terdakwa kasus gagang cangkul Rahmat Arifin dan Imam Harfiadi dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Foto:Hendrik)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap korban Eno Farihah, yang kemaluannya ditusuk gagang cangkul oleh terdakwa Rahmat Arifin dan Imam Harfiadi. 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim M. Irfan Siregar, membacakan agenda tuntuntan atas terdakawa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Terdakwa kami tuntut hukuman mati, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar JPU M. Iqbal Hadjarati, usai membacakan tuntutan dalam persidangan, Rabu (25/1/2017). 

Tuntutan hukuman mati pantas diberikan kepada dua terdakwa, karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan. 

"Saat dipersidangan, kedua terdakwa sempat berkelit dan tidak mau mengakui perbuatannya. Padahal seluruh bukti sudah ditunjukkan," katanya. 

Sedianya, tim JPU telah menyiapkan tuntutan tersebut terhitung sejak akhir Desember 2016. "Kami mempersiapkan tuntutan ini cukup memakan waktu. Karena harus mengantongi ijin Kejaksaan Negeri Tangerang hingga Kejaksaan Agung terlebih dahulu," pungkasnya.


0 Komentar