Kamis, 26 Januari 2017 19:46 WIB

Pemprov DKI Sepakat Percepat Proyek ERP

Reporter : Evi Ariska Editor : Rajaman
Saefullah (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pemprov DKI Jakarta mengadakan rapat bersama dengan Kemenhub dan bebeberapa lembaga lainnya terkait pembahasan Revisi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik Elektronic Road Pricing (ERP). 

Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan, dalam rapat tersebut pihak Pemprov DKI Jakarta meminta masukan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) 149, khusunya terkait pasal 8.

"Kita diingatkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk berhati hati dengan pasal 8," kata Saefullah di Balaikota DKI, Kamis (26/1/2017).

Ia pun mengungkapkan, dari hasil rapat bersama telah disepakati percepatan proyek ERP, mengingat Jakarta selalu membuat jalan terus menurus namun tidak seimbang dengan pertumbuhan kendaraan. Sehingga pemerintah harus bertindak agar masyarakat dapat beralih dari transportasi pribadi ke transportasi massal.

"Tentu pemerintah harus menyediakan transportasi yang aman ,nyaman. Strategi untuk ERP ini adalah bagi mereka yang mau menggunakan kendaraan pribadi tetapu mereka banyak uang, mau nyaman silahkan masuk dalam koridor ERP ini dengan terkena tax," ungkapnya.

Dengan ada pembahasan pergub ERP ini, Saefullah berharap pasal tersebut tidak menutup peluang masyarakat khususnya dunia usaha yang ingin mengikuti pengadaan barang dan jasa sampai menggiring pada satu kandidat tertentu.

"Jadi ini di buka seluas-luasnya agar betul-betul transparan dan akuntabel, tetapi yang perlu di catat kita tidak boleh kecolongan. Teknologi yang kita pilih ini adalah teknologi yang sudah teruji," tandasnya.

 


0 Komentar