Jumat, 27 Januari 2017 15:35 WIB

Kejagung Pelajari Oknum Jual-Beli Jabatan

Editor : Hermawan
Kejaksaan Agung (Kejagung). ist.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tengah mempelajari dugaan jual beli jabatan di kejaksaan sebagai buntut kasus penusukan terhadap suami oknum jaksa di Jakarta Selatan.

"Saya sampai sekarang belum mendapatkan informasi itu. Kalau ada kita pelajari dahulu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWas), Widyopramono di Jakarta, Jumat (27/1/2017)..

Ia menjanjikan akan mengklarifikasi terhadap oknum jaksa yang bermasalah itu. "Itu tidak akan kita biarkan, tidak boleh. Sama sekali tidak akan kita biarkan," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung meminta kepolisian untuk menindak oknum kejaksaan yang nekat melakukan praktik jual beli jabatan.

"Apabila ada oknum nakal yang nekat memperjualbelikan jabatan, kami persilakan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti dengan dihukum berat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M Rum, di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Terkait pemberitaan yang menyebutkan terdapat jual beli Jabatan di lingkungan Kejaksaan, Kapuspenkum menyatakan bahwa hal itu tidak terkait institusi melainkan dilakukan oleh oknum. Biasanya oknum tersebut menawarkan jalan pintas memperoleh jabatan dengan meminta imbalan tertentu.

Robby Richardo (37) menusuk penagih utang bernama Veteversond yang dilatarbelakangi pengurusan jabatan di Kejaksaan. Penagih hutang itu diminta Duma yang merupakan PNS kejaksaan untuk menagih Rp 53 juta ke Robby.

Uang itu sebelumnya dijanjikan untuk biaya assessment kenaikan jabatan sebesar Rp10 juta dan Rp 43 juta. Pemberian uang dilakukan melalui istri Robby, Jotje Nikijuluw, yang juga PNS Kejaksaan, namun kenaikan jabatan tidak terealisasikan juga.

Sebaliknya, Duma dimutasi ke tempat lain bukan seperti yang dijanjikan.

sumber: antara