Jumat, 27 Januari 2017 22:03 WIB

KPU Jakarta Utara Bantah Adanya Tambahan TPS

Reporter : Ryan Suryadi Editor : Yusuf Ibrahim
Abdul Muin. (foto Ryan Suryadi/Tigapilarnews.com)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua KPU Jakarta Utara, Abdul Muin, membantah kabar adanya tambahan delapan tempat pemilihan suara (TPS) di Jakarta Utara, di antaranya di PIK dan Rusun Marunda. 

"Karena pada prinsipnya KPU tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Abdul Muin, di kantornya, Jalan Baru Ancol Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (27/01/2017).

Sebenarnya, dilanjutkan Abdul, semua proses terkait DPT maupun TPS sudah sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku. Sehingga tidak mungkin KPU melakukan penambahan TPS tanpa diketahui tim peserta Pilgub DKI Jakarta.

"Penetapan TPS sebelumnya kita melakukan rekapitulasi melalui rapat pleno terbuka dan disaksikan tim pasangan calon nomor 1, 2 dan 3 untuk menetapkan DPT maupun TPS tersebut. Semua kita ilustrasikan terkait data kejadian dilapangan," jelas Muin.

Terkait TPS di rusun Marunda, dijelaskannya, bahwa ada beberapa wilayah terkena gusuran dan pemda merelokasi warga di rusun tersebut KPU perlu melakukan pendataan.

"Mereka yang direlokasi di rusun marunda kita tetap melakukan pendataan. Adanya nama-nama yang tidak tertampung maka itu KPU perlu menetapkan TPS. Adanya TPS itu hasil coklit (pencocokan dan penelitian), jadi semua pemilih pasti terdata dan tidak ada pemilih-pemilih fiktif dalam satu TPS," kata Abdul.

Begitu juga pada TPS di RS PIK, menurutnya lagi, PIK itu dari pemilu kepemilu selalu ada TPS. "Kami bersurat ke rumah sakit PIK untuk memastikan pihak rumah sakit memberikan data terutama data para medis yang bekerja di sana. Kalau para medisnya 700 kita tentukan satu TPS yang berbasis data untuk tidak menghilangkan hak suara pekerja medis," ungkapnya.

Begitupun bagi para pasien maupun penunggu yang ada di rumah sakit KPU juga melakukan pendataan melalui informasi dari pihak rumah sakit.

“Kepentinganya kalau pasien maupun penunggu pasien sudah terdaftar dalam DPT tempat tinggalnya. Namun pada hari H dia masih berada di rumah sakit mereka dapat memilih di TPS tersebut. Ini juga kami lakukan agar masyarakat benar-benar dapat menyalurkan hak suaranya," tutur Abdul.

Karena itu, sampai hari H (15 Februari 2017) KPU Jakarta Utara mengimbau kepada masyarakat agar mengurus formulir pindah memilih (Model A.5) yang dikeluarkan oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tempat asal sesuai DPT dan melaporkannya pada PPS tempat masyarakat akan memilih.

Jumlah pemilihi Jakarta Utara itu sendiri sesuai dengan DPT berjumlah 1.091.874 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 2.150 di antaranya 20 TPS berada di kawasan Pelabuhan Muara Angke, 1 di RS Koja dan 1 TPS di RS PIK.(exe/ist)