Sabtu, 28 Januari 2017 15:15 WIB

Polisi Tangguhkan Penahanan Fernita Darwis

Reporter : Arif Muhammad Ryan Editor : Rajaman
Fernita Darwis (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya memberikan penangguhan penahanan kepada Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy (PPP) Fernita Darwis. 

Diketahui, Fernita ditangkap karena memalsukan tanda tangan Ketua Umum DPP PPP Muktamar Jakarta, Djan Faridz.

"Iya betul," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu (28/1/2017).

"Suaminya yang jadi penjaminnya," sambungnya.

Dalam hal ini, kata Argo, alasan pihak kepolisian mengabulkan penangguhan penahanan lantaran Fernita kooperatif saat diperiksa penyidik.

"Dia jugakan tulang punggung keluarga," katanya.

Meski begitu, lanjut Argo, Fernita masih harus melakukan wajib lapor kepada pihak kepolisian.

"Senin sama Kamis wajib lapornya," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pimpinan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kubu Romahurmuzy, Fernita Darwis. Fernita ditahan lantaran diduga memalsukan tanda tangan Ketua Umum DPP PPP Muktamar  Jakarta, Djan Faridz.

Terhitung sejak Jumat ini, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Fernita.

Berdasarkan informasi pengacara Djan Faridz, Andrias Herminanto melaporkan Fernita sesuai Laporan Polisi : LO/II/2016/Diteeskrimum tertanggal 15 Februari 2016 terkait dugaan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Diungkap Argo, Fernita diduga menyuruh staf DPP PPP menyalin tanda tangan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati N untuk surat B1-KWK Kalimantan Tengah sebagai dukungan terhadap pasangan Calon Gubernur Ujang Iskandar-Jamawi.

Fernita menyuruh staf Rista Apriyanti menyalin tanda tangan Djan Faridz di hadapan saksi Suharjo dan Adri.

"Ada ucapan tanda tangan Ketum dan Sekjen di-'scan' (pindai) saja saya (Fernita) yang bertanggung jawab," ungkap Argo.

Akibat tindakan Fernita itu, DPP PPP dirugikan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah melarang gabungan partai mencalonkan dua pasangan calon.


0 Komentar