Senin, 30 Januari 2017 17:31 WIB

Jaringan Narkoba Internasional Dibekuk, Satu Tewas Ditembak

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Polres Jakbar ungkap jaringan narkoba Internasional (Foto: Rizky)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Peredaran narkotika masih terus diperangi aparat kepolisian kali ini polisi berhasil menangkap enam tersangka peredaran narkotika jenis sabu di Tanjung Balai, Sumatra Utara, Kamis (26/1/2017).

Penangkapan keempat tersangka, AY, BT, RA, ES, itu merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Barat.

Dalam pengembangan tersebut, polisi mendapatkan informasi bahwa keenam tersangka tersebut berada di Sumatra Utara yang akan membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta.

"mendapatkan informasi tersebut, team Sus Polres Metro Jakarta Barat langsung menuju Tanjung Balai, Sumatra Utara untuk menangkap para tersangka," ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermato, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (30/1/2017).

Keenam tersangka yang merupakan jaringan internasional tersebut, empat diantaranya berhasil ditangkap saat para tersangka melintas di Jalan Lintas Sumatra Asahan, Sumatra Utara.

Namun, saat dilakukan penangkapan terhadap kempat tersangka itu dengan cara menghadang kendaraan yang digunakan para tersangka. namun, para tersangka melakukan perlawanan dengan cara mempercepat laju kendaraannya sehingga polisi mengambil tindakan tegas.

"kami yang memberikan tembakan peringatan tidak digubris para tersangka sehingga kamu mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan para tersangka," tambahnya.

Dalam tindakan tegas yang diberikan polsi terhadap para tersangka mengakibatkan dua tersangka mengalam luka tembak dan salah seorang tersangka tewas.

Setelah menangkap para tersangka, dari dalam mobil yang digunakan tersangka polisi berhasil menemukan sebuah tas yang berisi 7,2 kilogram sabu yang diduga akan dibawa ke Jakarta.

keempat tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres Asahan, Sumatra Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan tersebut, para terangka mengaku juga akan melakukan transaksi dikawasan Lotter Mart, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Berbekal informasi tersebut polisi segara melakukan pengembangan kasus tersebut dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni, AS dan AD.

"Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 600 butir happy five," tandasnya.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 2 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 2 UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.


0 Komentar