Selasa, 31 Januari 2017 14:31 WIB

Besok Habib Rizieq, Munarman, dan Bachtiar Nasir Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Kabbid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat diwawancarai wartawan. (foto: riyan)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemufakatan makar atas tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Selain Rizieq, Juru Bicara FPI, Munarman dan Ketua GNPF, Bachtiar Nasir juga turut diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan kasus yang sama, Rabu (1/2/2017) besok.

"Iya mereka dijadwalkan pemeriksaan mulai jam 10.00 WIB. Surat panggilan sudah kita layangkan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/2017).

Dalam hal ini, Argo mengimbau agar mereka tidak mengerahkan massa saat pemeriksaan besok. Namun, jika mereka tetap membawa massa polisi telah menyiapkan lagkah pengamanan.

"Tentunya nanti akan kita siapkan sesuai SOP (standar operasional prosesur) yang berlaku," ucap dia.

Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Dia disangakakan dengan upaya makar atas suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa.

Polisi telah menggeledah rumah Sri Bintang dan ruangan Sri Bintang di Jalan Guntur Nomor 49. Penangguhan penahannnya ditolak oleh polisi.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.