Rabu, 01 Februari 2017 19:31 WIB

DPR Janji Selesaikan Revisi UU Ketenagakerjaan

Editor : Rajaman
Fahri Hamzah (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Tim Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) DPR Fahri Hamzah berjanji akan segera menyelesaikan revisi UU nomor 39 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri

Jika diperlukan, kata Fahri, pimpinan DPR akan meminta Presiden Joko Widodo turun langsung untuk melakukan rapat koordinasi dengan DPR guna menyelesaikan revisi UU ini.

"Revisi UU 39 yang dalam skupnya harus ada yang mengambil koordinasi, saya kira kalau diperlukan kami sebagai pimpinan DPR juga dapat meminta rapat konsultasi dengan Presiden Indonesia agar Presiden memimpin koordinasi dalam penuntasan UU ini segera mengingat daruratnya permintaan masyarakat kita," ucap Fahri saat rapat Timwas Tenaga Kerja Indonesia di Pansus C di gedung DPR, Rabu (1/2/2017).

Tak hanya itu, dalam revisi UU 39 itu, Fahri juga menyoroti masalah data base keberadaan TKI di luar negeri. Pasalnya, saat ini data TKI yang bekerja di luar negeri saat ini belum cukup datanya.

"Masalah data base saya terus terang saya kecewa karena penegak hukum memberhentikan proses digitalisasi data base nasional, ini sangat disayangkan kepentingan suatu bangsa, sehingga kita tidak mempuyai data yang online orang yang dapat di undang atau dilibatkan dengan mengunakan data yang berganda-ganda," ucap politikus PKS ini.

Fahri mencontohkan, seperti di DKI ini banyak indentitas ganda karena tidak ada digital sistem yang mengakses. Hal ini, lah yang menjadi salah satu fokus dalam RUU 39 ini.

"Jadi ini masuk dalam rancangan UU kita nanti dan harus di percepat oleh pemerintah dan kita di kerjar dengan waktu dan ini terkait nyawa orang," tandasnya.


0 Komentar