Kamis, 02 Februari 2017 12:08 WIB

Bekuk Tiga Kurir Sabu, Polda Jambi Amankan 2,5 Kg Sabu

Editor : Hendrik Simorangkir
(ist)

JAMBI, Tigapilarnews.com – Polda Jambi mengamankan 2,5 kilogram sabu asal Aceh senilai lebih kurang Rp5 miliar dari tiga orang yang bertugas sebagai kurir.

Kapolda Jambi, Brigjen Yazid Fanani mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda pada akhir pekan lalu. Pelaku pertama NY (48) ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jambi di Jalan Lintas Timur Sumatera tepatnya di Kelurahan Penyengat Rendah, Jambi.

“Tersangka yang merupakan warga Bireun Aceh ditangkap saat berada di loket Bus Rapi. Ia merupakan kurir yang membawa 2,0 kg sabu-sabu yang dibungkus Koran di dalam tas,” ujar Yazid, Kamis (2/2/2017).

Dari pengembangan kasus tersebut, Yazid menambahkan, polisi kembali menangkap tersangka lainnya sebagai penerima sabu-sabu asal Aceh di Jambi bernama AJ (33).

"Pengakuan dari tersangka NY, barang itu akan diserahkan kepada Jainudin warga Jambi untuk diedarkan di Jambi," kata Yazid.

Sementara itu, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi pada saat yang sama di Kabupaten Bungo, tepatnya depan Polsek Jujuhan, telah mengamankan seorang pelaku wanita sebagai kurir narkoba bernama Y (35) warga Bireun, Aceh.

“Tersangka Y yang menumpang Bus ALS, saat diperiksa kedapatan membawa setengah kilogram sabu yang disimpan dalam tas miliknya,” terangnya.

Hasil penyelidikan Polda Jambi, ketiga pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya dan berhasil lolos dari pantauan Polda Jambi.

"Namun kali ini ketiga pelaku tidak berkutik lagi karena anggota Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang buktinya," pungkas Yazid.

Polda Jambi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar bandar atau penerima sabu-sabu yang merupakan jaringan tiga tersangka itu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 112, 114 dan 132 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.