Kamis, 02 Februari 2017 15:32 WIB

Mengaku Bisa Obati Pasien, Dukun Gadungan Gasak Ratusan Juta

Editor : Hendrik Simorangkir
Dukun Gadungan Dibekuk Polisi. (ist)

TANGERANG, Tigapilarnews.com - AP (50), seorang dukun gadungan menggasak barang senilai Rp400 juta di salah satu perumahan Kompleks BPI, Karang Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang. 

Kejadian bermula Selasa (13/12/2017). AP bersama rekannya I melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi seorang dukun yang mampu mengobati pasien terkena santet.

"Kedua pelaku mendatangi pembantu di rumah tersebut dan mengatakan bahwa korban terkena santet. Namun, santet itu hanya bisa disembuhkan dengan mengambil barang milik majikannya," ujar Waka Polrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan, Kamis (2/2/2017).

Lanjutnya, korban yang sudah berada dibawah pengaruh hipnotis pun menuruti kemauan pelaku. Korban mengambil 2 buah jam tangan, uang sebanyak 11.600 dollar Amerika, dan 3.000 dollar Singapura.

"Setelah mendapatkan barang berharga milik majikannya, kedua pelaku langsung melarikan diri. Kami berhasil mendapatkan identitas pelaku melalui rekaman cctv di rumah korban" jelasnya. 

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara I, masih dalam pencarian tim kepolisian Polsek Ciledug.