Kamis, 02 Februari 2017 16:29 WIB

Pekan Depan, Polda Jabar Kembali Periksa Rizieq Shihab

Editor : Danang Fajar
Pekan depan Polda Jabar kembali Periksa Habib Rizieq (Foto:dok)

BANDUNG, Tigapilarnews.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus penodaan dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, membenarkan surat pemanggilan pemeriksaan hukum tersangka Rizieq Syihab untuk 7 Februari 2017.

"Sudah mas (pemanggilan pemeriksaan) tanggal 7 Februari," kata Yusri, Kamis (2/2/2017).

Sebelumnya, Polda Jabar menaikan status hukum Rizieq Syihab menjadi tersangka dalam kasus penodaan dasar negara Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang menunjukkan semuanya sudah memenuhi unsur untuk menaikan statusnya menjadi tersangka.

Status tersangka Rizieq ditetapkan setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi, antara lain ahli bahasa, sejarah, filsafat dan pidana.


0 Komentar