Kamis, 02 Februari 2017 20:36 WIB

Penghapusan Terminal Grogol Sesuai Permenhub

Reporter : Rizky Adytia Editor : Danang Fajar
Sejumlah PO Bus yang berada di terminal Grogol keberatan dengan penghapusan terminal tersebut (Foto:dok)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penghapusan sejumlah terminal bantuan atau tipe B, yang dilakukan sejak 28 Januari 2017 tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

Pasalnya, sejumlah terminal tipe B seperti terminal Grogol tersebut tak memiliki izin untuk menjadi pemberhentian bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

"Ini terminal bantuan tipe B, ditempati bus dalam kota. Sekarang sudah pembenahan, ini harus disikapi bersama," tutur Kasudin Perhubungan Anggiat Banjar Nahor saat dihubungi, Kamis(3/2/2017).

Selain itu, lanjut Anggiat, keberadaan bus AKAP di sejumlah terminal bantuan selama ini hanya sebatas kebijakan sementara. Sehingga, saat ini keberadaan bus AKAP dipindahkan ke terminal tipe A.

"Itu (Terminal Grogol) terminal bantuan, itu tipe B. Kalau yang ada AKAP-nya itu Terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres, itu tipe A," tambahnya.

Lebih lanjut, menanggapi keluahan warga Jakarta yang mengatakan sulitnya akses untuk menuju terminal Pulogebang, Anggiat mengatakan telah menyiapkan sejumlah transportasi yang khusus menujur terminal tersebut.

"Ada feeder, sudah disiapkan, nantinya dia mau ke tujuan ke terminal Kampung Rambutan atau Pulogebang disiapkan, ya semacam Trans Jakarta," pungkasnya.


0 Komentar