Sabtu, 04 Februari 2017 13:11 WIB

Intimidasi Ma'ruf Amin, MUI Akan Laporkan Kuasa Hukum Ahok ke Peradi

Reporter : Bili Achmad Editor : Rajaman
Ikhsan Abdullah di Diskusi Warung Daun, (dok/bili)

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah menyesalkan perlakuan tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan yang menghadirkan Ketua MUI, Ma'ruf Amin sebagai saksi.

Ikhsan menilai, meskipun saksi sama dihadapan hukum namun kondisi fisik dan kejiwaan saksi tetap harus diperhatikan, dimana dalam persidangan tim kuasa hukum terkesan mengintimidasi saksi dengan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan.

"Harusnya bisa diatur pertanyaan, masa mesti nanya semua sedangkan pengacara 22 orang 20 nanya semua, itu kan bagaimana mnjatuhkan mental sedemikan rupa mengingat Kiayi sudah 74 tahun," tegas Ikhsan di Resto Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2/2017).

Lanjut, Ikhsan menambahkan, seandainya tim kuasa hukum memang memiliki bukti terkait percakapan antara SBY dan Ma'ruf, seharusnya ditunjukan terlebih dahulu sebelum mengkonfirmasi, jangan malah seolah memaksakan saksi untuk mengakui kebenaran yang nyata-nyata tidak dibuktikan di persidangan.

"Harusnya dimunculkan dulu transkipnya betul ga, ga mungkin beliau (Ma'ruf) ingat pembicaraanya seperti apa, apalagi beliau diperiksa 8 jam, zolim itu pengadilan," lanjutnya.

Untuk itu pihaknya akan segera melaporkan dugaan pelanggaran etika profesi kepada Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) terkait perlakuan saksi di muka persidangan.

"Kami kemarin sampaikan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kejagung, kami sedang pertimbangkann sampaikan ini ke Peradi.


0 Komentar