Senin, 06 Februari 2017 13:08 WIB

Investasi Bodong Pandawa Grup, Polisi Periksa Satu Saksi

Editor : Sandi T
Kantor Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Media Group di Depok. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Terkait kasus investasi bodong Pandawa Grup, hari ini, Senin (6/2/2017), penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan saksi dari korban Pandawa Grup. 

Hal tersebut dikatakan oleh, Ketua Forum Korban Pandawa Grup, Henry Agus Sutrisno. Menurutnya, surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan oleh pihak penyidik untuk mengusut kasus yang menelan kerugian hingga miliaran rupiah. 

"Sore mungkin pemeriksaannya, untuk sementara baru satu yang diperiksa. Nanti pengacaranya juga ikut mendampinginya," ucap Henry saat dihubungi.

Sebelumnya diketahui, puluhan korban penipuan investasi Pandawa Grub mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (3/2/2017) kemarin. Korban yang rata-rata menderita kerugian hingga ratusan juta tersebut, melaporkan bos Pandawa Grub Nuryanto beserta jajarannya. 

Selain di Polda Metro Jaya, para korban juga pernah melaporkan penipuan investasi bodong ke Polresta Depok dan sekaran kasus tersebut juga dalam tahap pemanggilan saksi.

Bos Pandawa Grup beserta jajarannya disangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


0 Komentar