Senin, 06 Februari 2017 14:53 WIB

Dewan Pers: Media Tidak Terverifikasi Tetap Boleh Terbit

Reporter : Bili Achmad Editor : Hendrik Simorangkir
Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar menegaskan tidak ada pemaksaan dalam proses verifikasi sejumlah media di Indonesia. (Foto: Bili Achmad)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhar menegaskan tidak ada pemaksaan dalam proses verifikasi sejumlah media di Indonesia.

Ahmad mengatakan, bagi media yang tidak terverifikasi tetap diperbolehkan melakukan tugas jurnalistik seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Sama sekali tidak ada pemaksaan, bahkan kami sebut kalau enggak terverifikasi ya tidak masalah, tidak akan ada paksaan tetap boleh terbit, tidak ada larangan, semua orang bebas berbicara," ujar Ahmad di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Ahmad menambahkan, proses verifikasi merupakan tahapan sukarela, dimana program tersebut merupakan tugas Dewan Pers guna melindungi media yang terdaftar di dalamnya ikwhal perilaku jurnalistik yang disalahgunakan.

"Ini langkah kami menyikapi perkembangan sosial media dan berkembangnya berita hoax, guna mencegah itu maka dimulailah program verifikasi ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, program verifikasi yang dicanangkan Dewan Pers sudah berlangsung sejak tahun 2011 dalam penandatanganan Piagam Palembang. Pada 2017 Dewan Pers merilis 74 nama media terverifikasi tahap pertama sebagai kick off dimulainya tindakan nyata memberantas media abal-abal.