Senin, 06 Februari 2017 19:01 WIB

Komisi II Desak Persoalan e-KTP Dituntaskan

Editor : Rajaman
Hetifah Sjaifudian (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian menegaskan kepemilikan KTP ganda termasuk ke dalam pelanggaran berat.

"Jika ditemukan pelanggaran, maka masyarakat dapat segera melaporkan kepada pengawas Pemilu (Panwaslu) sesuai tingkatannya. Selanjutnya pengawas Pemilu pun menindaklanjutinya sebagaimana diurai di pasal 36 Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2015, tentang pengawasan," kata Hetifah saat dihubungi, Senin (6/2/2017).

Politikus Golkar ini mengakui, persoalan seperti ini sudah jadi persoalan umum yang terjadi di setiap pemilihan. Karena itu kata dia, pihaknya mendesak agar persoalan e-KTP dituntaskan.

"Kalau data kependudukan bisa semua tuntas terekam secara elektronik, pasti masalah KTP ganda tidak terjadi," ucapnya.

"Kami juga sedang mendiskusikan kemungkinan menggunakan e-voting dalam Pilkada dan Pemilu, supaya masalah kecurangan terkait daftar pemilih bisa dihindari," lanjutnya.

Menurut Hetifah, tahun 2017 ini memang masih masa pembenahan data penduduk. Sehingga persoalan di sana sini masih tidak bisa dihindarkan. Karena itu dia menuntut kesigapan pemerintah.

"Jika di akhir jelang saat hari H masih ada masalah, memang DPR harus mempertanyakan kembali dan mengawasi lebih ketat kerja penyelenggara Pemilu saat ini," tandasnya. 


0 Komentar