Selasa, 07 Februari 2017 10:24 WIB

Pengacara: Dua Nelayan Kepulauan Seribu Akan Ringankan Ahok

Editor : Hendrik Simorangkir
Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Dua nelayan Kepulauan Seribu akan menjadi saksi pada sidang ke-9 kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka adalah Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni.

"Pasti (meringankan), dua nelayan ini akan membantu mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," ujar anggota tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna, Selasa (7/2/2017).

Soal kebenaran Ahok melakukan penghinaan agama atau tidak di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016), akan dibuktikan lewat keterangan saksi nelayan.

"Karena dia hadir tentu apakah dia mengikuti pertemuan itu, mengikuti pidatonya Pak Ahok atau tidak bagaimana suasana kebatinannya, marah atau merespon positif," tandasnya.

Pada perkara ini Ahok didakwa menghina agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir Al Quran, surat Al Maidah ayat 51. Karena ucapannya itu, jaksa pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menyatakan Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.