Selasa, 07 Februari 2017 11:26 WIB

Temui Presiden, Ketua MK Bahas Pemberhentian Patrialis Akbar

Editor : Rajaman
Ketua MK Arief Hidayat (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Arief mengaku kedatangannya untuk menjelaskan tentang prosedur pemberhentian hakim konstitusi Patrialis Akbar, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Arief mengatakan surat pemberhentian sementara Patrialis sebagai hakim konstitusi sebenarnya sudah diserahkan kepada Presiden. Kedatangannya ini untuk memberikan penjelasan soal surat tersebut.

"Kemarin surat sebenarnya sudah disampaikan oleh Majelis Kehormatan untuk pemberhentian sementara Pak Patrialis. Ini tadi saya juga menyampaikan dan menjelaskan surat itu dan prosedur pemberhentian Pak Patrialis," kata Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Dalam pertemuan itu, lanjut Arief, dia menjelaskan soal proses pemberhentian sementara Patrialis dari jabatan hakim konstitusi. Ada beberapa proses yang dilakukan MK untuk mengambil keputusan tersebut.

"Proses yang pertama adalah ada rapat. Rapat untuk memilih Ketua dan Sekretaris Majelis Kehormatan, sudah terpilih, Ibu Sukma (ketua). Sekretarisnya Pak Anwar. Kemudian sudah bersidang. Yang pertama, sidang pendahuluan namanya. Sidang pendahuluan untuk memeriksa saksi-saksi. Kemarin sudah diperiksa, mulai dari hakim panelnya diperiksa, kemudian pegawai, panitera itu diperiksa. Sudah pemeriksaan," jelasnya.

Setelah rapat dan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan MK, selanjutnya Majelis Kehormatan MK datang ke KPK untuk memeriksa Patrialis.

"Ternyata KPK mengizinkan untuk memeriksa Pak Patrialis. Itu sudah diperiksa. Kemudian akhirnya diputuskan memang ada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Pak Patrialis. Pada sidang pertama sudah itu putusannya adalah Ketua MK direkomendasikan Ketua MK harus segera menyurati Presiden untuk pemberhentian sementara," katanya.

"Nah, ini surat ini sudah saya sampaikan, secara detail sudah saya jelaskan prosesnya kepada Bapak Presiden. Bapak Presiden menyanggupi untuk segera diterbitkan surat pemberhentian sementara," tambahnya.

Arief menjelaskan, setelah Presiden Jokowi menerbitkan surat pemberhentian sementara Patrialis, selanjutnya Majelis Kehormatan MK akan kembali melakukan rapat. Jika ditemukan pelanggaran kode etik yang berat, Patrialis akan diberhentikan dari jabatan hakim MK secara tidak hormat.

"Atas dasar surat itu, maka kemudian Majelis Kehormatan bersidang kembali untuk memeriksa lanjutan. Terus nanti rekomendasinya apakah Pak Patrialis betul-betul melanggar kode etik yang berat. Kalau itu iya, maka direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Arief. 


0 Komentar