Selasa, 07 Februari 2017 11:44 WIB

Tabrak Jamaah, Alex Ditangkap Polisi

Reporter : Rachmat Kurnia Editor : Sandi T
Ilustrasi. (ist)

BEKASI,Tigapilarnews.com - Polisi berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan Zainudin. Mengingat, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Agus Salim, Bekasi, Senin (7/2/2017) kemarin. 

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna R mengatakan, awalnya polisi menemukan mobil Avanza yang dipakai pengemudi, Alex Mazar (32) di daerah Kampung Mede, Kota Bekasi.

"Awal pengungkapan saat tim menemukan mobil yang ditaruh di tempat sampah atau di kebun kosong di daerah Kampung Mede, pada saat ditemukan mobil dalam keadaan rusak bagian depan, setelah diselidiki, ternyata mobil tersebut sama dengan yang menabrak empat jamaah," ucap Erna saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2017).

Setelah mendapatkan barang bukti mobil, polisi mencari tau keberadaan pemilik mobil tersebut.

"Setelah kita temukan mobil tersebut, kita hubungi ketua RT setempat, atas petunjuk ketua RT kita dibawa kerumah pemilik mobil. Ternyata mobil ini bukan milik Alex Mazar, melaikan milik kakaknya yang dipinjam oleh Alex. Pelaku kita tangkap dirumah kakanya  di daerah Rawa Kalong, Kabupaten Bekasi," cetus Erna.

Peristiwa ini terjadi, kata Erna, lantaran pelaku mengantuk sehingga mobil yang dikemudinya menabrak empat jama'ah subuh keliling.

"Dari pengakuannya, kondisinya dalam keadaan mengantuk, ditambah dengan kecepatan mobil, dia tidak bisa mengendalikan kendaraannya," kata Erna.

Kini Alex telah berada di sel tahanan Polsek Bekasi Timur. Alex dikenakan pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.


0 Komentar