Rabu, 08 Februari 2017 16:41 WIB

Habiburokhman Ancam Tuntut Mendagri Jika Tak Segera Berhentikan Gubernur Ahok

Reporter : Asropih Editor : Sandi T
Habiburokhman. (foto: ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman mengancam akan memproses hukum Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, jika tidak segera memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Sebab, status Ahok saat ini sudah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Kita mendesak Mendagri untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang. Terhitung hari ini kita kasih waktu 3 x 24 jam, kalau Ahok tidak diberhentikan juga, kita akan melakukan upaya-upaya hukum," ujar Habiburokhman saat menggelar konfrensi pers di kantornya, Rabu (8/2/2017).

Habiburokhman menegaskan, jika dalam waktu tersebut Kemendagri belum juga memberhentikan Ahok, ACTA mengancam akan melaporkan permasalah tersebut ke Ombudsman dan mengambil langkah hukum.

"Yang pertama kami akan melaporkan ke Ombudsman, yang kedua kami akan mengambil langkah hukum karena ini berkaitan langsung tata usaha negara," tandasnya.


0 Komentar