Kamis, 09 Februari 2017 10:59 WIB

Sore Ini Polda Metro Sampaikan Perkembangan Laporan Antasari Azhar

Editor : Sandi T
Antasari Azhar saat datang ke Polda Metro Jaya. (foto: ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terkait laporan SMS misterius dari ponsel Antasari Azhar ke Nasrudin Zulkarnaen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sore ini penyidik akan menyampaikan perkembangan dari penyelidikan kasus tersebut.

"Ya, nanti sore kami akan menyampaikan perkembangan laporan tersebut," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/2/2017).

Meski begitu, saat ditanya lebih jauh mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu enggan menjelaskan secara merinci perkembangan yang sudah didapat oleh penyidik saat ini.

"Ya pokoknya tunggu saja nanti, akan kita sampaikan itu apa saja," jelas Argo.

Selain itu, saat dikonfirmasi kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, menyambut baik adanya rencana perkembangan laporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.

Boyamin menjelaskan, pihaknya dalam hal ini tidak bisa melakukan intervensi kepada penyidik dan hanya bisa menunggu perkembangan selanjutnya.

"Bagus, apapun ada kejelasan dan kepastiannya apakah lanjut atau masih ada kendala. Tunggu saja," ungkap Boyamin.

Sekedar informasi, Antasari pernah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya 6 tahun lalu. SMS itu berbunyi, 'Maaf permasalahan ini hanya kita saja yang tahu. Kalau sampai terbongkar, Anda tahu konsekuensinya.'

Antasari dituding sebagai pengirim SMS itu kepada Nasrudin. Nasrudin meregang nyawa pada 15 Maret 2009, sehari setelah SMS dikirim. SMS itu kemudian menjadi salah satu dasar dakwaan jaksa penuntut umum kepada Antasari saat persidangan.

Boyamin Saiman memastikan tak ada data SMS maupun komunikasi lain Antasari-Nasrudin di telepon genggam pria yang akhirnya bebas murni setelah menerima grasi dari Presiden Joko Widodo itu. Dia menilai, pengungkapan SMS gelap bisa membongkar kasus pembunuhan yang membuat Antasari mendekam di sel lebih dari 7 tahun.


0 Komentar