Jumat, 10 Februari 2017 12:46 WIB

Simpan 5 Gram Sabu, Seorang Bandar Ditangkap

Editor : Danang Fajar
Ilustrasi (ist)

MATARAM, Tigapilarnews.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pria berinisial KR (37), yang diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Ampenan.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP AA Gede Agung di Mataram, Jumat mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menduga KR kerap melakukan transaksi maupun penyalahgunaan narkoba di rumahnya.

"Menindaklanjuti laporan yang masuk, kami langsung melakukan penyelidikan lapangan," katanya.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, anggota kepolisian kemudian menemukan indikasi kuat bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Berbekal surat perintah tugas penangkapan, yang bersangkutan langsung diamankan pada Selasa (7/2) siang," ujarnya.

Pria yang berasal dari Lingkungan Melayu Tengah, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, itu diamankan di sebuah rumah rekannya. Dari hasil penggeledahan badan, anggota kepolisian mengamankan barang bukti yang diduga narkoba.

"Anggota menemukan sebuah klip plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 5,02 gram," ucapnya.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, anggota kepolisian juga turut mengamankan telepon seluler dan uang tunai sejumlah Rp970 ribu. Uang tersebut diduga hasil transaksi penjualan sabu-sabu.

Lebih lanjut, KR kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB. Sementara ini, penyidik telah mendapatkan hasil pengujian laboratorium, baik untuk urine maupun barang bukti yang diduga narkoba.

"Untuk urinenya positif dan serbuk kristal putih itu dinyatakan benar mengandung zat metamphetamine," kata Gede Agung.

Akibat perbuatannya, yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 112 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

sumber: antara


0 Komentar