Sabtu, 11 Februari 2017 13:01 WIB
JAKARTA,Tigapilarnews.com - Jelang pelantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) beserta Wakilnya Djarot Saiful Hidayat setelah masa cuti kampanye Pilgub DKI 2017, membuat sejumlah kalangan menggap hal tersebut tidak bisa dilakukan.
Karena, melihat status terdakwa yang disandang Ahok dalam kasus penistaan agama (surat Al-Maidah ayat 51). Seharusnya, Presiden Jokowi berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara.
"Sudah cukup bukti dan dasar hukum bagi Presiden untuk memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI. Ahok sudah terdakwa penistaan agama dengan Nomor Register Perkara IDM 147/JKT.UT/12/2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf, dalam keterangan pers, Sabtu (11/2/2017).
Selain itu, yang bersangkutan (Ahok) sudah didakwa oleh Pengadilan Negri Jakarta Utara dengan pasal 156 A dan 156 KUHP tentang penistaan agama" Dan diancam hukuman penjara 5 Tahun," katanya.
Menurutnya, Presiden tidak pilih kasih dengan memberlakukan kebijakan yang sama sesuai amanat Undang-Undang. Karena, melihat kejadian lalu, Gubernur Banten dan Sumatera Utara juga terkena kasus hukum setelah keluar surat register perkara dari pengadilan.
"Yang dilakukan, Presiden langsung mengeluarkan surat pemberhentian sementara," ungkapnya.
Namun, saat ada upaya pembiaran Presiden terhadap status terdakwa yang dimiliki seprang pemimpin daerah, tetapi tetap melantiknya, maka hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan dapat berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Kasus ini sudah mendapat perhatian publik yang luas. Publik bertanya-tanya kenapa dalam kasus BTP, Presiden menunda-nunda, tidak segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara padahal cuti kampanyenya segera berakhir dan masa jabatan PLT Gubernur DKI juga segera berakhir,” pungkasnya.