Minggu, 12 Februari 2017 13:39 WIB

Bawaslu: Tidak Ada Larangan Masyarakat Memilih Pemimpin Berdasarkan Agama

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Hendrik Simorangkir
Soni Sumarsono saat sertijab dengan Basuki Tjahaja Purnama di Balai Agung. (Foto: dok/Muhammad Syahputra)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Gubernur DKI Jakarta (petahana), Basuki Tjahja Purnama (Ahok), kembali menyampaikan hal yang kontroversi di depan ratusan birokrat Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (11/2/2017) malam.

Dalam pidatonya, Ahok mengatakan, para birokrat Pemprov DKI Jakarta, harus profesional dan netral dalam menghadapi Pilkada DKI 2017. 

"Kalau berdasarkan agama saya tak mau berdebat, karena gara-gara itu saya disidangkan. Tapi kalau Anda milih berdasarkan agama, saya mau bilang kalau Anda melawan konstitusi,” ujar Ahok, di Balai Kota Jakarta, Sabtu (11/2/2017) malam.

Menanggapi pidato Ahok, Komisioner Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak mengatakan, dalam Undang-Undang, masyarakat tidak dilarang untuk memilih pemimpin berdasarkan agamanya, selagi hal tersebut tidak disalahgunakan dengan menggunakan haknya secara baik.

"Memilih berdasarkan agama tidak melanggar konstitusi. Adalah hak orang untuk menggunakan hak pilihnya, mau memilih karena berdasarkan agama atau identitas primordial lainnya, itu tidak masalah," ujar Nelson saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2017).