Minggu, 12 Februari 2017 19:53 WIB

Memilih Berdasarkan Agama Dinilai Tak Langgar Konstitusi

Reporter : Muhammad Syahputra Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi di TPS. (foto istimewa)
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pakar Hukum Tata Negara, Hifdzil Alim, mengatakan masyarakat yang memilih pemimpin berdasarkan latar belakang agama masih dianggap sah.
 
Namun, yang dianggap salah jika saat pasangan calon maju sebagai pemimpin daerah karena alasan agama. "Kalau dibatalkan pencalonan karena agama itu yang melanggar konstitusi," ujar Hifdzi yang aktif di Yogyakarta, saat dihubungi, Minggu (12/02/2017).
 
Menurutnya, merujuk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mengatur seseorang yang memilih serta dipilih. Namun, tidak ada pembatasan terkait agama tertentu.
 
"Sebagai contoh, pasal 28 UUD 45 mengatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih, berserikat, maupun beraktivitas di Indonesia. Untuk dalam konteks maju dalam Pilkada, pasal 6 dan pasal 7 UUD 45 serta UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota," katanya.
 
Melihat hal tersebut, tidak ada satu pun pelanggaran yang dilakukan jika seseorang memilih berdasarkan agama. "Kalau kemudian ada orang memilih berdasarkan agama saya rasa tidak melanggar konstitusi," pungkasnya.(exe)