Senin, 13 Februari 2017 11:42 WIB

Tak Punya Surat C-6, Warga Jakut Boleh Coblos

Editor : Hermawan
Ilustrasi.

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara memastikan bahwa warga yang belum mendapatkan surat undangan C-6 untuk mencoblos di hari pemungutan suara Pilgub DKI 2017, pada Rabu (15/2/2017), tetap bisa mencoblos asalkan membawa e-KTP asli.

Namun, warga diimbau untuk mengecek dan memastikan apakah pengurus rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) di lingkungannya masing-masing sudah mulai mendistribusikan surat undangan C-6 tersebut agar dapat menggunakan hak suaranya.

Ketua KPU Kota Jakarta Utara, Abdul Muin, mengatakan hingga Senin (13/2/2017) siang ini pihaknya terus melakukan pendistribusian logistik persiapan pilgub termasuk surat undangan C-6 dan hampir sepenuhnya selesai.

"Surat undangan memang sudah mulai di distribusikan sejak Kamis pekan lalu (9/2) hingga paling terakhir H-1 besok. Kami terus pantau agar seluruh masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) bisa mendapatkan surat undangan paling lambat hari ini," ujar Abdul Muin, Senin (13/2/2017).

Ia mengungkapkan jumlah surat undangan C-6 yang dibagikan melalui perantara Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) yang kemudian diturunkan pengiriman ke warga melalui RW atau RT setempat.

"Bagi yang belum mendapatkan surat C-6 bisa membawa e-KTP asli atau bagi yang belum mendapat blangko serta tidak terdaftar dalam DPT bisa mencoblos asalkan membawa surat keterangan asli berikut kartu keluarga (KK) asli," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi, menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres dan Kodim untuk menjaga agar pemungutan suara bisa berlangsung dengan aman.

"Masyarakat yang belum memiliki e-KTP kami dorong untuk segera melakukan perekaman di pelayanan Dukcapil dan meminta Surat Keterangan (Suket) hari ini dan besok," kata Iyan.

Ia mengimbau agar warga Jakarta Utara bisa seluruhnya menggunakan hak suara pada pemungutan suara Rabu 15 Februari 2017 mendatang.

Dari data DPT terakhir di KPU Kota Jakarta Utara jumlah pemilih di Jakut mencapai 1.091.874 pemilih. (ist)