Senin, 13 Februari 2017 12:01 WIB

Ray Rangkuti: Libatkan Sipil Berantas Money Politics

Editor : Hermawan
Ray Rangkuti. (ist)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengamat politik dari lembaga Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai pemberantasan politik uang dalam pemilu tidak bisa hanya mengandalkan Badan Pengawas Pemilu dan penegak hukum, melainkan harus melibatkan peran kelompok sipil.

"Politik uang tidak bisa hanya mengandalkan penegak hukum dan Bawaslu. Harus ada upaya gerakan 'civil society' (masyarakat madani) untuk mengubah cara pikir masyarakat," ujar Ray dalam diskusi bertajuk Solidaritas Anti-Politik Uang yang diselenggarakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Ray mengatakan gerakan anti-politik uang dari kelompok sipil penting dilakukan untuk sekaligus mengawal proses penegakan hukum atas kejahatan politik uang.

Ia menilai proses penegakan hukum atas kejahatan politik uang sering kali sulit untuk menaikkannya ke proses penyidikan.

Ray menekankan tidak sedikit upaya Bawaslu menggodok temuan politik uang mentok di dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Dikatakannya, karena kejahatan politik uang bukan kejahatan yang diatur dalam KUHP, maka kepolisian umumnya malas menindaklanjutinya.

"Secara psikologis, mereka akan berpikir buat apa mengurusi itu, karena biaya menyidiknya lebih besar dari uang yang ingin dikejar, yang hanya belasan atau ratusan ribu. Kasarnya menambah kerjaan polisi. Itu yang saya pahami mengapa polisi 'ogah-ogahan'," kata dia.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jerry Sumampouw mengatakan begitu banyak pola dan metode melancarkan politik uang.

Kasus terbaru kata dia, ada salah satu pasangan calon di salah kabupaten di Riau yang ditengarai membagikan sembako ke salah satu toko sembako.

"Nanti masyarakat bisa membeli secara murah sembako di sana, lalu mendapatkan (bungkus sembako) dengan logo pasangan calon tersebut," papar Jerry.

Selain itu praktik politik uang juga kerap dilakukan orang suruhan yang tidak masuk dalam tim sukses resmi calon bersangkutan guna menghilangkan jejak.

"Ketika tertangkap, pasangan calon bisa berkilah bahwa itu bukan tim sukses resminya yang terdaftar," kata Jerry.

sumber: antara